Beasiswa Pendidikan Pascasarjana
Minggu, 20 Juni 2010
Selamat dan sukses kepada Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU) atas terpilihnya sebagai penyelenggara BEASISWA Pendidikan Pascasarjana (BPPS-PTS) tahun akademik 2008-2009 melalui suratDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi no. 1377/D4.4/2008 tertanggal 15 Mei 2008, beasiswa yang diperuntukan bagi dosen PNS dan PTS.
Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen DIKTI No.360/D2/1997 tanggal 29 Februari 1997, dengan tujuan untuk mendukung program pembinaan pengembangan dan mendorong percepatan peningkatan mutu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan meningkatnya rasio dosen pasacasarjana di perguruan tinggi maka diharapkan dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sarjana serta meningkatkan produktivitas, pengembangan ilmu pengetahuan, pengamalannya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam pelaksanaanya program BPPS mempunyai cakupan lebih luas baik jenjang pendidikan maupun penerima beasiswa. Jenjang pendidikan yang akan diberikan beasiswa adalah S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor), sedangkan penerima beasiswa diperluas dengan menyertakan dosen perguruan tinngi swasta dan politeknik serta dosen dari UIN/IAIN/STAIN di lingkungan Departemen Agama. Bersama itu, mulai tahun 2007 pengelolaan BPPS dapat dilaksanakan oleh penyelenggaraa program pendidikan pasacasarjana perguruan tinggi swasta yang mempunyai akreditasi A dan unggulan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaanya program BPPS mempunyai cakupan lebih luas baik jenjang pendidikan maupun penerima beasiswa. Jenjang pendidikan yang akan diberikan beasiswa adalah S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor), sedangkan penerima beasiswa diperluas dengan menyertakan dosen perguruan tinngi swasta dan politeknik serta dosen dari UIN/IAIN/STAIN di lingkungan Departemen Agama. Bersama itu, mulai tahun 2007 pengelolaan BPPS dapat dilaksanakan oleh penyelenggaraa program pendidikan pasacasarjana perguruan tinggi swasta yang mempunyai akreditasi A dan unggulan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerima BBPS adalah:
1.Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2.Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3.Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerinta (BHP)
4.Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
1.Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2.Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3.Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerinta (BHP)
4.Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
5. Dosen PTS yang benar-benar sudah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki jabatan akademik Dosen minimal Asisten Ahli (angka Kredit =100) dan dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Kopertis Wilayah.
Biaya Satuan yang diusulkan
Biaya Satuan yang diusulkan
Program Doktor
1. Tunjangan biaya hidup Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000
2. Tunjangan penelitian Rp. 300.000 Rp. 350.000
3. Biaya buku Rp. 250.000 Rp. 275.000
4. Biaya penyelenggaraan pendidikan Rp. 825.000 Rp. 967.000
Jumlah Biaya Satuan Rp. 2.375.000 Rp. 2.592.000
1. Tunjangan biaya hidup Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000
2. Tunjangan penelitian Rp. 300.000 Rp. 350.000
3. Biaya buku Rp. 250.000 Rp. 275.000
4. Biaya penyelenggaraan pendidikan Rp. 825.000 Rp. 967.000
Jumlah Biaya Satuan Rp. 2.375.000 Rp. 2.592.000
Catatan: – biaya perjalanan PP rata-rata Rp. 1.750.000 /OK tidak termasuk
Jadwal Kegiatan
Keterangan
1. Pengalokasian Oktober-Des Dit Ketenagaan
2. Mekanisme penganggaran ke PT Januari Dit Ketenagaan
3. Seleksi/Tes Akademik Feb.- April Dit Ketenagaan
4. Usulan ke Dikti Mei-Juni Dit Ketenagaan
5. Proses pengelolaan, penetapan peserta Juli-Agustus Dit Ketenagaan
6. Penerbitan dan pengiriman SK Agustus Dit Ketenagaan
7. Panggilan peserta Agustus Dit Ketenagaan
8. Pelaksanaan pendidikan Sept – Des Dit Ketenagaan
9. Revisi peserta/bila ada Oktober Dit Ketenagaan
10. Penyusunan laporan Desember Dit Ketenagaan
1. Pengalokasian Oktober-Des Dit Ketenagaan
2. Mekanisme penganggaran ke PT Januari Dit Ketenagaan
3. Seleksi/Tes Akademik Feb.- April Dit Ketenagaan
4. Usulan ke Dikti Mei-Juni Dit Ketenagaan
5. Proses pengelolaan, penetapan peserta Juli-Agustus Dit Ketenagaan
6. Penerbitan dan pengiriman SK Agustus Dit Ketenagaan
7. Panggilan peserta Agustus Dit Ketenagaan
8. Pelaksanaan pendidikan Sept – Des Dit Ketenagaan
9. Revisi peserta/bila ada Oktober Dit Ketenagaan
10. Penyusunan laporan Desember Dit Ketenagaan
Sumber Direktorat Ketenagaan – DIKTI
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU) Contack Persons (Rendy, Indri & Ahmad), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226, 704-11159, email: pasca@indonusa.ac.id This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it , web http://pasacasarjana.indonusa.ac.id
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU) Contack Persons (Rendy, Indri & Ahmad), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226, 704-11159, email: pasca@indonusa.ac.id This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it , web http://pasacasarjana.indonusa.ac.id
1. Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3. Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerintah(BHP)
4. Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)
2. Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3. Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerintah(BHP)
4. Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)
dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226.
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226.