Rabu, 21 Desember 2016

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia
Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Menyelenggarakan Seminar dengan tema “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia” pada Rabu, 21 Desember 2016 di Ruang 811, Lantai 8, Gedung Utama, Universitas Esa Unggul.
Acara di buka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Wasis Susetio, SH.,MH, MA, di lanjutkan oleh para pembicara Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D pembicara kedua Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan pembicara ketiga Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D, Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D, Dr. Chandra Motik, S.H, LLM dan Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA.
Kita sudah sering mendengar bahwa secara geografis lndonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, dilintasi garis khatulistiwa, terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antaraSamudera Pasifik dan Samudera Hindia, luas perairannya yang terdiri dari laut territorial,perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas lebih kurang 2,7 juta kilometer persegi atau sekitar 70% dari luas wilayah NKRI, sedangkan daratan seluas kurang lebih 1,9 juta kilometerpersegi. Di samping itu Zona Ekonomi Eksklusif lndonesia (ZEEI) yurisdiksi seluas 3,1 kilometer persegimenambah luas wilayah laut nasional lndonesia menjadi 5,8 juta kilometer persegi.Oleh karena itu merupakan suatu keniscayaan bahwa lndonesia adalah negara berciri maritim.pola sikap dan pola tindak bangsa harus didasari oleh kesadaran ruang maritim tempat kita berada, sehingga sejatinya visi maritime menjadituntutan dan kebutuhan bagi bangsa lndonesia.

Minggu, 18 Desember 2016

Fakultas Hukum Proudly Present Seminar “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia”

Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia
Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia

Fakultas Hukum Proudly Present Seminar “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia”

Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Menyelenggarakan Seminar dengan tema “Kedaulatan Hukum Maritim dan Urgensi Pengadilan Maritim di Indonesia”
Waktu :
Rabu, 21 Desember 2016
Ruang 811, Lantai 8, Gedung Utama, Universitas Esa Unggul
Pukul 09.00 WIB
Dengan pembicara:
Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H, L.L.M., Ph.D
Dr. Chandra Motik, S.H, LLM
Drs. Basuki, S.H, M.H, CLA

Kamis, 17 November 2016

Membagi Kekuasaan Kehakiman

Binsar Gultom, Hakim PN Jakpus
Binsar Gultom, Hakim PN Jakarta Pusat

Membagi Kekuasaan Kehakiman

Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR serta pemerintah. Rancangan ini akan mengubah kekuasaan kehakiman sekarang karena membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman kepada lembaga lain.
Yang pertama-tama harus digarisbawahi adalah independensi kekuasaan kehakiman harus dijaga. Mengapa? Pertama, Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, sehingga lembaga ini perlu dijaga sedemikian rupa, jangan sampai ada pihak lain yang mengintervensi sesuai dengan ajaran Trias Politica-Montesqueu  (sistem pembagian kekuasaan negara). Untuk menjaga martabat dan wibawa kekuasaan kehakiman itu, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22/2004 tentang KY.
Kedua, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK)”. Dengan dasar ini, tidak ada landasan hukum sedikit pun bagi pemerintah dan DPR untuk membagikan tanggung jawab kepada lembaga yudikatif (MA) di luar kekuasaan kehakiman. Jika pemerintah berkehendak membagikan tanggung jawab kekuasaan kehakiman selain kepada MA dan MK, menurut penulis, ubah dulu Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Diadakannya sistem satu atap lembaga kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung merupakan kesepakatan reformasi untuk mengembalikan kemurnian sifat independensi kekuasaan kehakiman yang mandiri, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah. Jika masih ada produk undang-undang lain yang bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang di bawahnya dengan sendirinya akan batal demi hukum atau setidaknya bisa dibatalkan lewat pengajuan materiil ke MK.
Buktinya, untuk memurnikan independensi kekuasaan kehakiman tersebut dari segala campur tangan pemerintah dan legislatif, termasuk pihak lain, presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan peradilan umum, tata usaha negara dan agama ke MA. Yang selama ini dipegang oleh Kementerian Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM), kini telah dipegang seutuhnya oleh lembaga yudikatif, yakni MA.
Ada alasan bahwa kekuasaan kehakiman yang ditumpuk pada satu titik di MA membuat beban berat bagi MA dalam manajemen hakim dan perkara. Sehingga, idealnya aspek manajemen hakim dibagi dengan lembaga independen lain untuk mencegah kekuasaan absolut di satu lembaga. Alasan ini haruslah ditolak karena pembagian kekuasaan kehakiman tidak menjamin tidak akan ada lagi masalah di lembaga yudikatif (MA).
Jika kekuasaan kehakiman yang dipegang MA akan dibagi-bagikan kepada lembaga independen lain, apakah lembaga yudikatif, seperti MK, atau lembaga legislatif dan eksekutif akan dibagi-bagikan juga tanggung jawabnya kepada lembaga independen lain? Lembaga mana di Indonesia ini yang administrasi dan manajemennya sempurna 100 persen? Hemat penulis, jika ada kekurangan di MA, bukan berarti lembaganya yang diobok-obok, tapi mari kita berpikir jernih untuk mencari solusi tanpa harus merombak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan turunannya yang masih berlaku.
Kewenangan kekuasaan kehakiman, baik secara teknis peradilan maupun administrasi peradilan, dipegang MA yang memiliki dasar hukum. Pertama, konstitusi dan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004. Kedua, putusan MK tertanggal 7 Oktober 2015, yang telah mencabut kewenangan KY di bidang perekrutan hakim pada tingkat pertama.
Jika pemerintah dan DPR berinisiatif mengadopsi semangat pembagian kekuasaan kehakiman, seperti dalam hal perekrutan dan promosi serta mutasi hakim, hemat penulis, campur tangan dan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dengan demikian, menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman dan usia para hakim yang rencananya akan diturunkan dan dilakukan periodisasi sebaiknya tidak perlu dimasukkan ke RUU Jabatan Hakim. Selain perubahan itu akan bertentangan dengan UUD 1945, hal tersebut akan kontradiktif dengan putusan MK terkait dengan dikabulkannya usia hakim pajak, tanpa periodisasi yang telah disetarakan dengan usia hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang maksimal 67 tahun. Dengan diturunkannya usia para hakim hingga hakim agung akan berdampak bagi perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masih menetapkan usia pensiun para hakim tingkat pertama pada 65 tahun, hakim tingkat banding 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.
Penurunan usia hakim dan periodisasi setiap lima tahun tidak akan menyentuh persoalan terhadap peningkatan kinerja para hakim. Hal ini justru akan merosotkan kualitas putusan hakim karena keahlian para hakim yang bertugas nantinya mayoritas kurang memiliki kemampuan di bidang teknis perkara. Hemat penulis, yang menjadi fokus pada RUU Jabatan Hakim ini sebaiknya menyangkut kesejahteraan dan keamanan para hakim dan status jabatannya sebagai pejabat negara yang selama ini terabaikan oleh pemerintah.
Sumber : Tempo

Minggu, 16 Oktober 2016

Welcome Student Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul 2016

Welcome Student Program Pascasarjana Universitas Esa Unggul 2016
Welcome Student Program Pascasarjana di Ruang 811 lantai 8 gedung utama. Acara ini dihadiri oleh rektor Universitas Esa Unggul Bpk. Dr. Ir. Arief Kusuma A.P., MBA, wakil rektor, ketua program studi MAP, ketua program studi MARS, kepala perpustakan, kepala BAA dan pejabat dilingkungan Universitas Esa Unggul. Program Studi yang dibuka adalah Program Studi Magister Manajemen, Magister Administrasi Publik, Magister Akuntansi, Magister Ilmu Hukum dan Magister Administrasi Rumah Sakit.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan mengenai VISI EMASKU yang dijabarkan sebagai berikut:
KARAKTER ESA UNGGUL
Karakter Universitas Esa Unggul yang harus dipedomani dan menjadi ciri dari seluruh civitas akademikanya, terutama para lulusannya. Adapun VISI EMASKU yang dimaksud adalah (Visioner, Etis, Motivator, Adil, Semangat, Kerjasama, Unggul). Secara rinci dijabarkan sebagai berikut:
Visioner
Berwawasan jauh ke masa depan.
Etis
Bermartabat, bersikap dan berperilaku terhormat, sopan, bersusila, menjunjung tinggi nilai-nilai moral seperti kejujuran, toleransi, keadilan, demokrasi, sikap ilmiah, penghargaan terhadap perbedaan pendapat dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan, serta dalam menjawab permasalahan permasalahn sosial, moral maupun akademik.
Motivator
Berkemampuan untuk memotivasi diri (berinisiatif) dan memotivasi orang lain (berjiwa kepemimpinan).
Adil
Berlaku adil dan fair kepada siapa saja disetiap waktu.
Semangat
Bekerja dengan motivasi dan komitmen tinggi, serta antusias.
Kerjasama
Berkemampuan dan berkemauan untuk bekerjasama dengan orang lain.
Unggul
Berkomitmen untuk menjadi yang terunggul dalam setiap aktifitasnya, dengan mengacu kepada standar internasional tertinggi.
Karakter Universitas Esa Unggul itu disingkat dalam dua kata yaitu VISI EMASKU. Kata EMAS yang menjadi singkatan nilai tersebut, selain mempresentasikan sebutan kampus Universitas Esa Unggul yaitu Kampus Emas, juga melambangkan sesuatu yang mulia. Karena emas adalah logam mulia. Emas tidak berkarat, tidak rusak termakan jaman, dan selalu berharga dan relevan dari masa ke masa. Begitupula dengan karakter dari sivitas akademika UEU.

Kepala Perpustakaan ASTRID CHRISAFI, S.S, S.Hum menjelaskan fasilitas perpustakaan dan jurnal ilmiah di perpustakaan yang dapat diakses oleh mahasiswa Program Pascasarjana.

Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Dr. Ir. Tatag Wiranto, MURp menjelaskan proses belajar Program Studi Magister Administrasi Publik. Dr. Ir. Tatag Wiranto, MURp juga menjelaskan tentang tanggung jawab Program Studi MAP untuk meneruskan cita-cita founding father Indonesia Ir Soekarno.

Ketua Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Dr. Rokiah Kusumapradja, SKM, MHA menjelaskan proses belajar Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS).
WELCOME STUDENT PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2016
WELCOME STUDENT PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2016

Kamis, 06 Oktober 2016

1405 Mahasiswa Universitas Esa Unggul Wisuda di Pullman Hotel

Wisuda Universitas Esa Unggul, 2016
Wisuda Universitas Esa Unggul, 2016

1405 Mahasiswa Universitas Esa Unggul Wisuda di Pullman Hotel

Bertempat di Ballroom Pullman Hotel Jakarta, Universitas Esa Unggul kembali melaksanakan wisuda sarjana tahun akademik 2015/2016 pada tanggal 06 Oktober 2016 Rabu lalu. Dalam wisuda kali ini sebanyak 1405 wisudawan dilepas dalam sebuah prosesi dan termasuk terbesar jumlahnya dari tahun sebelumnya. Upacara itu dihadiri oleh orang tua mahasiswa yang membuat Ballroom Pullman Hotel tempat diwisuda berlangsung begitu sesak oleh keluarga wisudawan. Hal tersebut tentu saja sangat mengembirakan bagi keluarga wisudawan karena dapat melihat putra putrinya berhasil menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
Proses Pembukaan Wisuda Universitas Esa Unggul
Proses Pembukaan Wisuda Universitas Esa Unggul

Kata Sambutan Oleh Rektor Universitas Esa Unggul
Kata Sambutan Oleh Rektor Universitas Esa Unggul
Sebagai pembicara pada Orasi Ilmiah diacara wisuda tersebut yaitu Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH yang mewakili Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dengan Judul “Peranan Polri dalam Penegakkan Hukum dan Memperkokoh Nasionalisme dalam Bingkai NKRI Melalui Lembaga Pendidikan Tinggi”.
Acara wisuda tersebut selain dihadiri oleh Rektor, juga dihadiri seluruh pembantu Rektor, Dekan, dan lain-lain. Adapun yang diwisuda adalah terdiri dari Pascasarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Design dan Industri Kreatif, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Fisioterapi, Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Komputer. Dalam kesempatan ini juga terdapat undangan kehormatan  Prof. Dr. Jeffrey J.P Tsai (President of Asia University Taiwan).
Pembicara Orasi Ilmiah Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH
Pembicara Orasi Ilmiah Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH
Dalam kata sambutannya Rektor Universitas Esa Unggul Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, MBA menyampaikan bahwa “keberhasilan kita di era globalisasi yang penuh persaingan ini ditentukan oleh kesiapan kita, kesiapan itu mulai dari adanya sikap keterbukaan dari kita terhadap suatu yang baru, cara kerja baru, cara berpikir baru serta kesediaan untuk menghadapi berbagai macam tantangan baru. Kesiapan itu disadari oleh adanya motivasi kuat untuk menangkap adanya peluang dan berinovasi untuk meningkatkan sesuatu yang baru yang lebih baik. Kesiapan itu biasanya juga disertai oleh tekad dan keberanian untuk menghadapi setiap hambatan dan cobaan yang pastinya akan mewarnai kehidupan karier seseorang”, kata Rektor.
Pemanggilan Wisudawan dan Pemindahan Kucir
Pemanggilan Wisudawan dan Pemindahan Kucir
Dalam perjalanannya Universitas Esa Unggul sudah banyak prestasi dan kontribusi yang dihasilkan, mulai dari berbagai macam hasil Tridarma Perguruan Tinggi hingga para alumninya yang sudah menduduki posisi mapan diberbagai institusi baik dalam pemerintahan ataupun swasta, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menduduki posisi terbaik dibidang pekerjaan masing-masing. Disamping itu Universitas Esa Unggul secara berkelanjutan sudah banyak melakukan program-program perubahan dan perbaikan yang mengarah ke perguruan tinggi kelas dunia.
Para Wisudawan dan Tamu Undangan
Para Wisudawan dan Tamu Undangan
Dalam kesempatan wisuda ini rektor berharap semoga seluruh lulusan yang diwisuda hari ini siap untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya bagi nusa, bangsa dan negara, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kemajuan negara Indonesia.
Dalam acara ini juga di serahkan Lifetime achievement awards kepada ibu Sumartini yang telah berjasa dalam pengembangan Universitas Esa Unggul, dalam umur beliau saat ini yang berusia 89 tahun. Dalam acara wisuda kali ini juga di meriahkan dengan penampilan penyanyi Fitri Carlina yang juga menjadi salah satu wisudawan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
Prosesi Pembacaan Doa dan Penutupan Wisuda
Prosesi Pembacaan Doa dan Penutupan Wisuda
Acara yang menampilkan paduan suara dari Universitas Esa Unggul ini menambah semarak acara pelepasan yang hikmat dan mengharukan atas perjuangan selama beberapa tahun di Universitas Esa Unggul yang sama-sama kita cintai ini. (Is.A/RZR)
Foto Bersama Wisudawan dan Panitia Wisuda
Foto Bersama Wisudawan dan Panitia Wisuda