Minggu, 20 Juni 2010

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana
Minggu, 20 Juni 2010
Selamat dan sukses kepada Program Studi Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU) atas terpilihnya sebagai penyelenggara BEASISWA Pendidikan Pascasarjana (BPPS-PTS) tahun akademik 2008-2009 melalui suratDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi no. 1377/D4.4/2008 tertanggal 15 Mei 2008, beasiswa yang diperuntukan bagi dosen PNS dan PTS.
Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen DIKTI No.360/D2/1997 tanggal 29 Februari 1997, dengan tujuan untuk mendukung program pembinaan pengembangan dan mendorong percepatan peningkatan mutu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan meningkatnya rasio dosen pasacasarjana di perguruan tinggi maka diharapkan dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sarjana serta meningkatkan produktivitas, pengembangan ilmu pengetahuan, pengamalannya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam pelaksanaanya program BPPS mempunyai cakupan lebih luas baik jenjang pendidikan maupun penerima beasiswa. Jenjang pendidikan yang akan diberikan beasiswa adalah S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor), sedangkan penerima beasiswa diperluas dengan menyertakan dosen perguruan tinngi swasta dan politeknik serta dosen dari UIN/IAIN/STAIN di lingkungan Departemen Agama. Bersama itu, mulai tahun 2007 pengelolaan BPPS dapat dilaksanakan oleh penyelenggaraa program pendidikan pasacasarjana perguruan tinggi swasta yang mempunyai akreditasi A dan unggulan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerima BBPS adalah:
1.Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2.Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3.Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerinta (BHP)
4.Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)dilingkungan Departemen Pendidikan  Nasional dan Departemen Agama.
5. Dosen PTS yang benar-benar sudah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki jabatan akademik Dosen minimal Asisten Ahli (angka Kredit =100) dan dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Kopertis Wilayah.
Biaya Satuan yang diusulkan
Program Doktor
1.     Tunjangan biaya hidup     Rp. 1.000.000     Rp. 1.000.000
2.     Tunjangan penelitian     Rp. 300.000     Rp. 350.000
3.     Biaya buku     Rp. 250.000     Rp. 275.000
4.     Biaya penyelenggaraan pendidikan     Rp. 825.000     Rp. 967.000
Jumlah Biaya Satuan     Rp. 2.375.000     Rp. 2.592.000
Catatan: – biaya perjalanan PP rata-rata Rp. 1.750.000 /OK tidak termasuk
Jadwal Kegiatan
Keterangan
1.     Pengalokasian     Oktober-Des     Dit Ketenagaan
2.     Mekanisme penganggaran ke PT     Januari     Dit Ketenagaan
3.     Seleksi/Tes Akademik     Feb.- April     Dit Ketenagaan
4.     Usulan ke Dikti      Mei-Juni     Dit Ketenagaan
5.     Proses pengelolaan, penetapan peserta     Juli-Agustus     Dit Ketenagaan
6.     Penerbitan dan pengiriman SK     Agustus     Dit Ketenagaan
7.     Panggilan peserta     Agustus     Dit Ketenagaan
8.     Pelaksanaan pendidikan     Sept – Des     Dit Ketenagaan
9.     Revisi peserta/bila ada     Oktober     Dit Ketenagaan
10.     Penyusunan laporan     Desember     Dit Ketenagaan
Sumber  Direktorat Ketenagaan – DIKTI
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU) Contack Persons (Rendy, Indri & Ahmad), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226, 704-11159, email: pasca@indonusa.ac.id This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it , web http://pasacasarjana.indonusa.ac.id
1. Dosen pegawai negeri Sipil (PNS) pada peguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Dosen PNS yang dipekerjakan diperguruan tinggi swasta (DPK)
3. Dosen tetap PNS dan dosen tetap perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Pemerintah(BHP)
4. Dosen tetap yang diangkat oleh ketua Yayasan atau perguruan tinggi Badan Hukum Milik Swasta (BHMS)
dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat Program Pasacasarjana
Universitas INDONUSA Esa Unggul (UIEU), telp:021-5682514/ 5674223 ex 224,225,226.